Usai Sidang Genosida Israel, 47 Pengacara Afrika Selatan Akan Tuntut AS dan Inggris

Pretoria(MedanPunya) Setelah sidang genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ), 47 pengacara di Afsel akan menuntut Amerika Serikat (AS) dan Inggris secara terpisah atas keterlibatan kejahatan perang pasukan Israel di Palestina.

Tuntutan yang dipimpin pengacara Afrika Selatan Wikus van Rensburg ini akan mengadili orang-orang yang terlibat kejahatan tersebut di pengadilan sipil.

Van Rensburg bakal menggandeng pengacara AS dan Inggris yang sudah berkontak dengannya.

Rensburg juga menulis surat ke berbagai negara dan ICJ selama beberapa pekan terakhir untuk menuntut Israel dan para pendukungnya diadili.

“Amerika Serikat sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg dalam wawancara dengan Anadolu Agency.

Ia menambahkan, AS dan Inggris akan diadili karena terlibat kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.

“Banyak pengacara memutuskan bergabung dengan kami dalam tuntutan hukum. Kebanyakan dari mereka Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa wajib membantu perjuangan ini, tapi saya yakin apa yang terjadi tidak benar,” lanjutnya.

Dia mencontohkan yang terjadi di Irak, tak seorang pun meminta pertanggungjawaban AS atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena tidak dianggap penting.

Namun, kini masyarakat percaya yang terjadi di Palestina adalah waktu ideal untuk memulai proses hukum, ujar Van Rensburg seraya menambahkan, “AS sibuk mengeluarkan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan tersebut.”

Rensburg juga mengatakan, sidang genosida Israel yang diajukan Afsel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus melawan AS dan Inggris.

Para pengacara itu akan memulai prosesnya berdasarkan hasil kasus Israel dan langkah-langkah yang akan diambil PBB.

Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangi Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan terkena sanksi meskipun tidak menerima putusan tersebut.

Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambahnya.

Rensburg mencontohkan, Berlin sampai sekarang masih menanggung kompensasi atas genosida yang dilakukan Jerman.

“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada 2000-an. Van Rensburg yakin mereka berhasil menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai tim.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version