Senin, 20 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Dunia

UU Kewarganegaraan Baru India Dinilai Mendiskriminasikan Agama Tertentu

Selasa, 12 Maret 2024
kanal Dunia
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

New Delhi(MedanPunya) Kementerian Dalam Negeri India mengatakan pihaknya memberlakukan undang-undang kewarganegaraan yang menurut para kritikus mendiskriminasi umat Islam.

UU Kewarganegaraan diberlakukan hanya beberapa minggu sebelum negara dengan populasi terbesar di dunia itu mengadakan pemilihan umum.

Meskipun undang-undang tersebut disahkan pada Desember 2019, penerapannya tertunda setelah terjadinya protes yang meluas dan kekerasan mematikan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014.

Namun, mereka yang beragama Islam tidak diberi kewarganegaraan.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan peraturan tersebut akan mulai berlaku.

“Peraturan ini, yang disebut Peraturan Kewarganegaraan (Amandemen) 2024, akan memungkinkan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan India,” kata kementerian itu.

Banyak dari 200 juta umat Islam di India khawatir bahwa undang-undang tersebut merupakan awal dari pencatatan warga negara secara nasional yang dapat membuat mereka tidak memiliki kewarganegaraan di negara berpenduduk 1,4 miliar jiwa tersebut.

Banyak warga miskin India tidak memiliki dokumen yang membuktikan kewarganegaraan mereka.

Perdana Menteri Narendra Modi membantah hal ini. Dia mengatakan bahwa umat Islam tidak dilindungi oleh undang-undang tersebut karena mereka tidak membutuhkan perlindungan India.

Daftar Warga Negara Nasional, yakni daftar seluruh warga negara yang sah, sejauh ini hanya diterapkan di negara bagian Assam.

“Peraturan ini sekarang akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara kita,” kata Amit Shah, Menteri Dalam Negeri.

Shah mengatakan Modi telah memenuhi komitmen lain dan merealisasikan janji para pembuat konstitusi kita kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang tinggal di negara-negara tersebut.

Selain menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam, usulan perubahan tersebut juga memicu protes warga yang tidak senang dengan masuknya umat Hindu dari Bangladesh.

Peraturan imigrasi tidak mencakup migran dari negara-negara non-Muslim yang melarikan diri dari penganiayaan ke India, termasuk pengungsi Tamil dari Sri Lanka dan umat Buddha Tibet yang melarikan diri dari pemerintahan China.

Perjanjian ini juga tidak membahas pengungsi Muslim Rohingya dari negara tetangga, Myanmar.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: diskriminasiIndia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mbappe Akui Punya Masalah di PSG, tapi Tidak dengan Luis Enrique

Berita Berikutnya

Ronaldo: Gila Jika Haaland-Mbappe Gabung Madrid, Los Galacticos Lagi

Related Posts

Dunia

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026
Dunia

NATO Tak Mau Bantu AS Blokade Hormuz, Ogah Terseret Konflik

Selasa, 14 April 2026
Dunia

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
Dunia

Stategi “Lepas Tangan” Trump, Akhiri Perang Iran dan Biarkan Selat Hormuz Tutup

Selasa, 31 Maret 2026
Dunia

Trump Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran, Incar Pulau Kharg

Senin, 30 Maret 2026
Dunia

Setelah Iran, Kuba Jadi Target Trump Selanjutnya

Sabtu, 28 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana