Warga Korut Ditahan FBI Usai Diekstradisi Malaysia ke AS

Washington(MedanPunya) Seorang pria Korea Utara (Korut) yang diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dari Malaysia atas dakwaan pencucian uang, kini berada di bawah penahanan Biro Investigasi Federal (FBI). Pria ini menjadi warga Korut pertama yang diekstradisi ke AS untuk diadili terkait pelanggaran sanksi.

Dokumen yang didapatkan Associated Press menyebut bahwa Mun Chol Myong berada dalam tahanan FBI di Washington DC pada Sabtu (20/3) waktu setempat.

Dia diekstradisi ke AS setelah pengadilan Malaysia menolak argumennya bahwa dakwaan terhadapnya didasari motif politik. Departemen Kehakiman AS belum memberikan komentarnya.

Seorang hakim federal di Washington DC merilis surat perintah penangkapan untuk Mun pada 2 Mei 2018 lalu, atas dakwaan pencucian uang dan konspirasi.

Mun yang berusia 50-an tahun, telah tinggal di Malaysia selama satu dekade dan ditangkap pada Mei 2019, setelah AS mengajukan permohonan ekstradisi kepada Malaysia. Pemerintah Malaysia mengabulkan ekstradisi itu, namun Mun menolaknya dan mengajukan gugatan.

Pengacara Mun menuturkan bahwa kliennya khawatir dia tidak akan disidang secara adil di AS. Mereka berpendapat bahwa ekstradisi itu ‘bermotif politik’ dan dimaksudkan untuk meningkatkan tekanan terhadap Korut terkait program rudalnya.

Mun telah membantah tuduhan yang menyebut dia terlibat dalam memasok barang-barang mewah terlarang dari Singapura ke Korut, yang jelas melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Korut. Mun dituduh melakukan hal ilegal itu sebelum dia pindah ke Malaysia tahun 2008.

Dia juga membantah tuduhan melakukan pencucian uang melalui front companies dan membuat dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal.

Dampak dari ekstradisi Mun ini, otoritas Korut memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Korut menyebut langkah Malaysia mengabulkan ekstradisi warga Korut ke AS sebagai ‘kejahatan yang tidak bisa diampuni’ yang dilakukan di bawah ‘ketaatan buta’ pada tekanan AS.

Otoritas Malaysia dalam responsnya pada Jumat (19/3) lalu, memerintahkan semua staf diplomatik di Kedutaan Korut di Kuala Lumpur untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 48 jam. Malaysia juga mengumumkan akan menutup Kedutaan Besarnya di Pyongyang, Korut.

Pada Minggu (21/3) waktu setempat, para diplomat Korut telah menutup kedutaan dan bersiap meninggalkan Malaysia.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version