Jakarta(MedanPunya) Batas seseorang disebut miskin di Indonesia ditetapkan jika konsumsinya di bawah Rp 609.160 per bulan.
Dengan standar itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin per Maret 2025 mencapai 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen dari total populasi.
Angka ini menurun dari 8,57 persen pada September 2024.
Namun, lembaga internasional melihatnya secara berbeda. Awal April 2025, Bank Dunia merilis laporan Macro Poverty Outlook yang menyebut 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan jika memakai standar global.
Perbedaan terjadi karena standar yang digunakan.
BPS memakai pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar, dihitung dari pengeluaran minimum untuk makanan dan kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi.
Seseorang disebut miskin jika pengeluarannya tak cukup untuk membeli kebutuhan dasar.
Pada Maret 2025, garis kemiskinan per kapita sebesar Rp 609.160 per bulan.
Jika dihitung untuk satu rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota, maka pengeluarannya tak boleh lebih dari Rp 2,87 juta per bulan.
Sebaliknya, Bank Dunia menggunakan tiga garis kemiskinan internasional berdasarkan klasifikasi pendapatan negara.
Untuk Indonesia yang kini masuk kategori negara berpendapatan menengah atas, standarnya adalah US\$6,85 per kapita per hari dalam PPP (purchasing power parity).
Jika dikonversi, nilainya setara dengan sekitar Rp 41.000 per hari atau Rp 1,23 juta per bulan per orang.
Dengan standar itu, mayoritas penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin atau hampir miskin.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menekankan pentingnya memahami konteks angka-angka tersebut.
“Yang kita data adalah rumah tangga. Karena konsumsi di Indonesia terjadi dalam konteks kolektif,” ujar Ateng, Senin (28/7).
BPS juga mencatat, garis kemiskinan berbeda-beda di setiap wilayah tergantung harga dan pola konsumsi.
Di Jakarta misalnya, garis kemiskinan per kapita per September 2024 mencapai Rp 846.085, atau lebih dari Rp 4,2 juta per rumah tangga.
Selain jumlah penduduk miskin, BPS juga menghitung klasifikasi kelompok ekonomi lain.
Pada September 2024, 8,57 persen penduduk masuk kelompok miskin, tapi ada 24,42 persen lainnya yang tergolong rentan miskin, serta 49,29 persen berada di kelompok menuju kelas menengah.
Pada Maret 2025, BPS juga merilis angka kemiskinan ekstrem untuk pertama kalinya. Jumlahnya tercatat 2,38 juta orang atau 0,85 persen penduduk, menurun dari 3,56 juta orang atau 1,26 persen pada Maret 2024.***kps/mpc/bs