Jakarta(MedanPunya) Pemerintah menetapkan kebijakan baru soal cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021. Cukai rokok ditetapkan naik.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12).
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok ini. Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkap penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.
Sebanyak lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
Kalangan pengusaha dan pelaku industri tetap meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok dengan tarif yang tinggi. Alasannya, industri saat ini sedang dalam masa sulit karena resesi dan pandemi Corona. Bila tetap naik, mereka diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga.
“Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah,” kata Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan.***dtc/mpc/bs