Daftar Suku Bunga Dasar Kredit di Perbankan Nasional

Jakarta(MedanPunya) Suku bunga kredit di perbankan Indonesia disebut masih tinggi dan jauh dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Padahal bunga acuan BI terus menurun sejak tahun lalu. Berapa ya bunganya?

Berikut dirangkum daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ada di perbankan nasional:

1. Bank Mandiri
Bank pelat merah ini memberikan bunga dasar berdasarkan segmen bisnis. Untuk kreidt korporasi bunganya dipatok 9,95%, kredit ritel 9,8%, kredit mikro 11,5%. Kemudian kredit konsumsi KPR 10,20% dan Non KPR 11,95%.

2. BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga dasar kredit untuk kredit korporasi sebesar 9,25%, kredit ritel 9,40%, kredit konsumsi KPR 9,40% dan kredit konsumsi non KPR 8,61%.

3. BNI
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan bunga untuk kredit korporasi 9,85%, kredit ritel 9,85%, kredit konsumsi non KPR 10,2% dan konsumsi non KPR 12%.

4. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan bunga untuk kredit korporasi 9,95%, kredit konsumsi KPR 9,9%, kredit ritel 9,8%, kredit konsumsi non KPR 12% dan kredit mikro 16,75%.

5. BTN
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberikan bunga untuk kredit korporasi 10,5%, kredit retail 10,5%. Kredit konsumsi KPR 10,5% dan non KPR 11,5%.

6. Bank Danamon
Bank Danamon memberikan bunga untuk kredit korporasi 9,75%, kredit ritel 10,25%, kredit konsumsi KPR 10,25% dan non KPR 12%.

7. OCBC NISP
OCBC NISP memberikan bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 11%, kredit konsumsi KPR 9,95% dan kredit konsumsi non KPR 10,75%.

8. CIMB Niaga
CIMB Niaga memberikan bunga kredit korporasi 9,4%, kredit ritel 10,1%, KPR 9,55% dan non KPR 9,95%.

9. Bank Mayapada
Memberikan bunga kredit korporasi 9,6%, kredit ritel 11%, kredit mikro 13,1%, KPR 11% dan non KPR 11,1%.

10. PaninBank
Memberikan bunga kredit untuk segmen bisnis korporasi sebesar 10,22%, kredit ritel 10,35%, kredit mikro 17,83%. Kredit konsumsi KPR 10,35% dan non KPR 10,35%.

Perlu diketahui suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah. Jadi jangan heran dan bingung, jika bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank.

Karena memang, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version