Harga Referensi CPO Naik 2,32%Jadi US$ 839/MT

Jakarta(MedanPunya) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebesar US$ 839,53 per metrik ton. Harga itu ditetapkan untuk periode 1 sampai 30 September 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan nilai ini meningkat sebesar US$ 19,42 atau 2,32% dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar US$ 820,11/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-30 September 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$ 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode 1-30 September 2024,” kata Isy dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Isy menerangkan mengatakan harga referensi itu diperlukan untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).

Penetapan BK CPO periode 1-30 September 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1- 30 September 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90/MT.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli-24 Agustus 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 874,10/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 970,41/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar US$ 839,53/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia,” jelas Isy

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 0/MT.

Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Kemudian, HR biji kakao periode September 2024 ditetapkan sebesar US$ 7.916,91/MT, turun sebesar US$ 35,74 atau 0,45% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2024 menjadi US$ 7.478/MT, turun US$ 51 atau 0,68% dari periode sebelumnya.

Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao. yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao di antaranya dipengaruhi nilai tukar pound sterling Inggris terhadap dolar Amerika Serikat serta ketidakseimbangan antara permintaan dan produksi global,” ungkap Isy.

Sementara itu, HPE produk kulit periode September 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman; kayu dalam bentuk serpihan atau partikel; kayu gergajian dengan luas penampang 1.000- -4.000 mm² dari jenis merbau; rimba campuran; sortimen lainnya jenis jati dan dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina; karet; balsa; dan eucalyptus.

Sedangkan, HPE kayu veneer dari hutan alam, chipwood, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000-4.000 mm² dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan dari hutan tanaman jenis akasia, serta sengon mengalami penurunan.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version