Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 T

Selasa, 19 Januari 2021
kanal Ekonomi
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971,1 triliun per 4 Januari 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, jumlah restrukturisasi itu telah diterima oleh 7,56 juta debitur dari 101 bank.

“Ini Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” kata Heru dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa (19/1).

Heru menuturkan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Secara jumlah debitur, 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23 persen.

Meski secara baki debet, jumlahnya lebih banyak dikuasai oleh debitur non-UMKM. Akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60 persen atau Rp 584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Lebih lanjut Heru menuturkan, aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

“Kami ingin ada keseimbangan, bagaimana kita mengatur sehingga para nasabah dan bank bisa mengatasi berbagai kendala,” ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru mengakui ada dilema meski aturan mengenai restrukturisasi dianggap sebagai aturan yang bagus. Pihaknya harus mengantisipasi seberapa besar dan kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas.

Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 ini.

“Saya ingin ingatkan, restrukturisasi harus kita antisipasi secara prudent sehingga POJK 48/2020 yang kita sudah buat sedemikian rupa, para bankir bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Heru KristiyanaOJKrestrukturisasi kredit
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Belum Terima Vaksin Covid-19 Tahap I

Berita Berikutnya

Rektor USU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Embung

Related Posts

Ekonomi

Produksi Beras Naik, Cadangan Nasional Dekati 4 Juta Ton

Senin, 19 Mei 2025
Ekonomi

RI Kurangi Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika, Tambah Porsi AS

Jumat, 16 Mei 2025
Ekonomi

Harga Cabai Merah di Sumut Merosot, Termurah Rp 24 Ribu per Kg

Rabu, 14 Mei 2025
Ekonomi

Melambat, Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen Pada Kuartal I 2025

Senin, 5 Mei 2025
Ekonomi

Perang Dagang Masih Lanjut, Harga Minyak Lesu

Selasa, 29 April 2025
Ekonomi

Neraca Dagang RI Surplus 59 Bulan Berturut-turut

Senin, 21 April 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana