Jakarta(MedanPunya) PT Pertamina (Persero) berencana bakal menghapus BBM Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) per 1 Januari 2021. Rencana itu akan terealisasi bila mendapat restu Presiden Joko Widodo.
Vice President Promotion & Marketing Communication PT Pertamina, Arifun Dhalia mengatakan akan berhenti total menyalurkan Premium apabila direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang bisa menghapus Premium pada 2021.
“Kalau ada Premium mau dihapuskan itu pasti akan diterbitkan dulu regulasinya atau SK Menteri atau Perpres. Kalau Premium (mau dihapus) itu (harus sesuai) Perpres,” kata Arifun dalam webinar yang diselenggarakan YLKI, Rabu (18/11).
Sambil menunggu itu, pihaknya telah membatasi pasokan Premium dengan Program Langit Biru (PLB) yang memberikan harga Pertalite setara dengan Premium. Hal itu dilakukan agar masyarakat mau beralih dari Premium.
“Pertamina ingin mengedukasi melalui program marketing yaitu SPBU yang menggunakan Premium silakan menggunakan Pertalite dengan harga Premium. Tapi dari satu kota itu kita wajib menyediakan Premium sesuai Perpres. Jadi tetap ada Premiumnya cuma kita batasi,” imbuhnya.
Namun besaran promo yang diberikan akan berkurang seiring masyarakat terbiasa dengan Pertalite. Jika pengguna Premium tetap stabil meskipun sudah tidak ada diskon harga, maka pihaknya akan memberikan harga normal.
“Misalnya di diskon sampai Rp 800 normal, diskon sampai Rp 400 antre-antre, artinya kita akan pertahankan di Rp 800. Apakah program ini akan berjalan sampai 2021? Ya sebagai vendor kami patuh kepada pemerintah atau regulator,” ucapnya.
Arifun mengklaim dengan adanya program langit biru itu pengguna Pertalite menjadi melebihi Premium. Berdasarkan datanya, secara nasional pengguna Pertalite paling tinggi yakni 55%, Premium 30%, Pertamax 14%, dan Pertamax Turbo 1%.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ilham Rakhman Hakim. Menurutnya, dalam penghapusan Premium ini tidak bisa hanya berdasarkan keputusan satu kementerian/lembaga.
“Dari ESDM ini butuh keputusan di level kabinet, jadi tidak sendirian di level kementerian karena ini efeknya cukup besar jadi kita harus hati-hati juga. Namun demikian kita tidak tinggal diam salah satunya bersama KLHK kita mengedukasi ke masyarakat, kami sangat mengapresiasi,” tandasnya.***dtc/mpc/bs