RI Gugat Uni Eropa ke WTO Perkara Bea Masuk Asam Lemak

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia terkait bea masuk asam lemak (fatty acid). Permintaan itu disampaikan ke WTO pada 12 Februari 2024.

Indonesia menganggap tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan aturan WTO. Asam lemak dengan bahan baku utama minyak sawit banyak ditemukan pada berbagai produk seperti konsumen, obat-obatan, hingga pelumas Industri.

Sebagai informasi, pada Januari 2023, Uni Eropa menyebut pihaknya mulai mengenakan bea masuk antara 15,2% dan 46,4% terhadap produk impor dari Indonesia yang merugikan industri mereka.

“Aturan itu akan memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal,” kata Uni Eropa.

Dari investigasi yang dilakukan, Uni Eropa mengklaim telah dirugikan oleh impor dumping, sebab mereka tidak mampu bersaing secara harga. Kondisi ini akhirnya mengakibatkan hilangnya pangsa pasar.

Adapun permintaan konsultasi Indonesia adalah langkah pertama dalam perselisihan formal di WTO. Perjanjian ini memberi waktu sekitar 60 hari bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan sebelum panel keputusan resmi WTO dibentuk.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version