11 Hari Razia Angkot di Medan, 39 Sopir Positif Narkoba

Medan(MedanPunya) Dinas Perhubungan Kota Medan bersama TNI, Polri, BNN melakukan razia angkutan kota (angkot) di sejumlah ruas jalan di Medan, Sumatera Utara. Selama 11 hari razia, petugas mendapati 39 sopir angkot positif narkoba.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan penertiban angkot dimulai sejak tanggal 13 Desember hingga 23 Desember 2021. Razia itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas, BNN, Satpol PP, dan TNI telah mendapati 39 sopir yang positif narkoba.

“Positif narkoba 39 orang,” kata Iswar, Jumat (24/12).

Selain positif narkoba, Iswar mengatakan petugas telah menilang 136 kendaraan. Sebanyak 51 unit kendaraan ditahan.

“Penindakan yang dilakukan tilang STNK sebanyak 136, penahanan kendaraan sebanyak 51 unit,” ucap Iswar.

Iswar mengatakan razia angkot itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Lokasi razia angkot selama ini yakni di Jl. Iskandar Muda, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Guru Patimpus, Jl. Sutomo, Jl. HM Yamin, Jl. Sm Raja, Jl. Gatot Subroto, Jl. Adam Malik, Jl. Jamin Ginting, Jl. MT Haryono dan Jl. Gajah Mada.

Iswar menyebutkan razia angkot itu terus berlangsung hingga kemungkinan sampai akhir tahun. Bagi sopir yang positif narkoba, diserahkan ke BNN untuk proses selanjutnya.

Sebelumnya, dalam kurun waktu awal bulan ini, telah terjadi dua kali kecelakaan melibatkan angkot. Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang angkot terluka hingga tewas.

Akibat rentetan kecelakaan itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution memerintahkan anak buahnya merazia angkot lebih intens.

“Sudah saya minta kemarin, mulai kemarin sore itu kita adakan razia, satu hari itu saya minta dua kali pagi dan sore,” kata Bobby, Jumat (10/12).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version