Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan mengamankan 12 kg sabu-sabu dari Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, ada satu orang yang turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/3). Adapun pelaku yang diamankan adalah AA (28), warga Deli Tua.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada kami. Dari informasi yang kami peroleh, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Thommy Aruan, Selasa (25/3).
Thommy mengatakan petugas melakukan penyamaran untuk bisa menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram itu berasal dari Malaysia. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Medan.
“Untuk narkoba, berasal dari malaysia dan rencananya akan diedarkan ke Kota Medan,” jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran pelaku dalam kasus tersebut, sebagai kurir atau bandar. Sebab, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan ekstasi sebanyak 811 butir. Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki jaringan narkoba tersebut.
“Untuk pelaku, masih kami dalam perannya, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar?. Sebab, ketika kita geledah rumahnya usai penangkapan, kita temukan 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik. Tentu kami masih dalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain dan kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs