Medan(MedanPunya) KPU Sumut membatalkan 13 dari 14 caleg DPRD Sumut yang sempat dicoret beberapa waktu lalu. Pembatalan tersebut merupakan hasil tindak lanjut mediasi di Bawaslu Sumut.
“13 dia statusnya dikembalikan (sebagai daftar calon tetap DPRD Sumut),” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Jumat (29/12).
Terdapat 1 caleg dari Partai Hanura yang tidak ikut dibatalkan. Caleg tersebut atas nama Mahmudin Hamzah Sinaga dari daerah pemilihan (dapil) 1.
Partai Hanura dan Mahmudin disebut tidak melengkapi berkas seperti hasil mediasi di Bawaslu Sumut. Sehingga dari 14 caleg yang sempat dicoret, hanya Mahmudin yang tidak dibatalkan pencoretannya.
“Satu lagi Hanura atas nama Mahmudin tetap dia dicoret, karena informasi dari Bawaslu Sumut yang kami terima bahwa dari 8 partai tersebut, Partai Hanura yang tidak bisa melengkapi berkasnya untuk mengajukan gugatan seperti waktu yang ada. Untuk detailnya konfirmasi ke Bawaslu,” ucapnya.
Berikut Daftar Caleg DPRD yang Batal Dicoret
1. Edy Romansyah, dapil Sumut 6 dari Partai Gerindra.
2. Mhd Hasbi, dapil Sumut 7 dari Partai Gerindra.
3. Ahmad Bina Nusa, dapil Sumut 1 dari PDIP.
4. Aswan Jaya, dapil Sumut 5 dari PDIP.
5. Sarma Hutajulu, dapil Sumut 9 dari PDIP.
6. Irwan Tabib Ginting Munthe, dapil Sumut 11 dari PDIP.
7. Sirajuddin Gayo, dapil Sumut 1 dari Partai Golkar.
8. Andika Kesuma Sitepu, dapil Sumut 3 dari Partai NasDem.
9. Ganda C R Manurung, dapil Sumut 9 dari Partai NasDem.
10. Khairul Anwar Hasibuan, dapil Sumut 5 dari PKS.
11. Dini Hikmayani Nasution, dapil Sumut 4 dari PAN.
12. Pangeran, dapil Sumut 3 dari Partai Demokrat.
13. Ahmad Ruluwat Simanjuntak, dapil Sumut 6 dari Partai Demokrat.
Untuk diketahui, KPU Sumut mencoret 14 caleg DPRD Sumut dari berbagai partai. 14 caleg yang dicoret tersebut merupakan tenaga ahli hingga pegawai honorer di DPRD Sumut.
“Itu ada 14 (caleg DPRD Sumut yang dicoret) dari berbagai partai,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Rabu (20/12).
Pasca pencoretan, partai mengajukan sengketa ke Bawaslu Sumut atas pencoretan tersebut. Setelah dimediasi, hasilnya para caleg diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dianggap penyebab pencoretan tersebut.
“Hasil dari mediasi bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Johan Alamsyah, Kamis (28/12).***dtc/mpc/bs