Medan(MedanPunya) Pemerintah Kota Medan merampingkan 17 organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah dirampingkan jumlah 17 OPD itu menyusut menjadi 11.
Kebijakan ini tentu membuat pejabat eselon II ataupun pejabat yang tengah menjabat saat ini was-was. Sebab, akan ada lima jabatan kepala dinas yang hilang imbas perampingan itu.
Perampingan itu sendiri sudah disetujui DPRD Medan melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/12) kemarin.
Robi Barus selaku Ketua Panitia Khusus menyampaikan laporan pembahasan mereka. Diakuinya pembahasan Raperda perampingan OPD cukup singkat. Karena pelaksanaannya harus disesuaikan dengan APBD 2023 yang akan ditetapkan.
“Pembahasan Raperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan ini cukup singkat mengingat pelaksanaannya harus disesuaikan dengan APBD tahun 2023 yang akan ditetapkan,” kata Robi Barus dalam penyampaian laporannya.
Berikut 11 OPD yang digabungkan maupun melakukan perubahan nama:
1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (tipe A).
2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi, (tipe A).
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, (tipe B).
4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (tipe A).
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, (tipe A).
6. Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (tipe A) .
7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (tipe A).
8. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (tipe A).
9. Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah, (tipe B).
10. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, (tipe A).
11. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, (tipe A).
Selain itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilebur ke beberapa dinas yang lain. Tugas dan fungsi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan dialihkan sebagai berikut:
1. Tugas yang terkait sub persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup.
2. Pengelolaan taman, makam, pohon, dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
3. Pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.
***dtc/mpc/bs