Jakarta(MedanPunya) Polisi terus mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga saat ini sudah 17 orang diperiksa terkait hal itu.
“17 orang (telah diperiksa),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12).
Dalam pengusutan, Bareskrim juga memeriksa ahli. Irhamni tidak membeberkan lebih lanjut terkait ahli apa saja yang dimintai keterangan.
“Masih periksa ahli,” ujar dia.
Polisi telah menaikkan kasus kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut ke tingkat penyidikan. Namun sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Para Rabu (10/12) pekan lalu, Brijen Irhamni menjelaskan bahwa kasus kayu gelondongan ini naik penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut.
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Irhamni lewat Zoom Rabu (10/12).
Temuan itu naik penyidikan setelah ditemukannya dua alat bukti. Brigjen Irhamni memastikan ada tindakan perusakan hutan yang menyebabkan banjir.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir,” ucap dia.***dtc/mpc/bs









