Senin, 5 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Akhirnya Dihukum Mati

Senin, 21 September 2020
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) M Reza Fahlevi (29) dan Jefri Pratama (42), dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin ini divonis hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan hukuman mati, Senin (21/9).

Sebelumnya dua kakak beradik ini divonis berbeda, di mana Reza dihukum dengan 20 tahun penjara, sedangkan Jefri dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

“Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama’ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.

Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Medan, dengan pertimbangan telah melakukan pembunuhan berencana

“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;

1. Menyatakan terdakwa M. Jefri Pratama,SH.Alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Jefri Pratama ,SH.Alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI,” putus hakim.

Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum,” putus hakim.

Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.

Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: eksekutorhakimJamaluddinMedan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hindari Covid-19, Banyak Dokter di Medan Tutup Praktik, IDI Medan Ungkap Dilema

Berita Berikutnya

Awali Perdagangan, IHSG dan Rupiah Merah

Related Posts

Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026
Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025
Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026

Declan Rice: Arsenal di Puncak karena Gyokeres

Senin, 5 Januari 2026

Korut Luncurkan Rudal Hipersonik, Siap untuk Perang!

Senin, 5 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana