Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah dua kali menegur Pemko Medan gara-gara persoalan kawasan Kesawan. Edy memberi teguran karena menilai jam tutup kawasan Kesawan melanggar aturan PPKM.
Teguran pertama disampaikan Edy pada Senin (19/4/2021). Saat itu, Edy mengatakan akan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait keramaian di kawasan Kesawan.
“Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan, hal itu akan kita pertanyakan kenapa,” ucap Gubsu Edy.
Edy menilai kawasan Kesawan, Medan, melanggar aturan PPKM mikro karena tetap buka hingga pukul 24.00 WIB. Dalam aturan PPKM mikro yang dikeluarkan Edy, tempat usaha hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
“Itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi,” tutur Edy.
Dia mengatakan aturan PPKM mikro akan terus diperpanjang. Dia mengatakan jumlah pasien yang terpapar virus Corona di Sumut masih tinggi.
“Akan diperpanjang, sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sendiri saja masih 15 ribu, jadi belum bisa kita kendalikan,” jelasnya.
Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane mengatakan aturan PPKM sudah diterapkan di Kesawan. Namun, katanya, pedagang di lokasi itu sering terlambat menutup tempat usaha.
“Sesuai dengan aturan itu pukul 22.00 WIB, Dinas Pariwisata dan Satpol PP yang keliling di lokasi meminta pedagang tutup. Tapi mungkin lama pedagangnya menutup itu,” kata Arrahman, Senin (19/4).
Jubir Satgas COVID-19 Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan waktu operasional tempat usaha di wilayah Kesawan merupakan kebijakan Wali Kota Medan. Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas memastikan protokol kesehatan diterapkan di lokasi itu.
“Itu keputusan para petinggi, kita ikutin, kita tetap menjaga protokol kesehatannya,” kata Mardohar.
“Ternyata di dalam itu kerumunan tidak terkontrol juga, maksudnya ramai tapi rapat. Itu tetap kita sampaikan protokol kesehatan. Tapi tetap juga, namanya masyarakat Medan kan,” sambungnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian memberi penjelasan ke Edy soal masalah Kesawan. Dia menegaskan jam tutup kawasan Kesawan bakal menyesuaikan dengan aturan PPKM.
Bobby mengatakan jam operasional di kawasan Kesawan berbeda saat akhir pekan. Dia mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020.
“Jam buka pada weekend itu kami mengikuti Perwal Nomor 27,” ucap Bobby di rumah dinas Gubsu, Medan, Rabu (21/4/2021).
Perwal yang dimaksud Bobby ini berisi tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi virus COVID-19. Dalam Perwal itu dijelaskan tempat usaha buka hingga pukul 22.00 WIB pada Senin-Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan libur buka hingga pukul 24.00 WIB.
Namun, Bobby mengatakan pihaknya akan menyesuaikan aturan dengan Instruksi Gubernur Sumut tentang PPKM. Jam operasional di Kesawan akan berakhir hingga pukul 22.00 WIB meski di akhir pekan.
Dia menegaskan pihaknya bakal memastikan para pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan selama berada di kawasan Kesawan. Bobby juga mengatakan Kesawan City Walk menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi di masa pandemi. Namun, dia menekankan operasional KCW menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
“Faskes juga kita lengkapi, petugas terus berjaga. Pintu masuk kita awasi. Dan pedagang juga petugas di Kesawan sudah ikuti vaksinasi,” ujar Bobby.
Meski sudah diminta Edy, wilayah Kesawan tetap diduga melanggar aturan PPKM Mikro yang mengharuskan tempat usaha untuk tutup pada pukul 22.00 WIB. Pada Sabtu (1/5/2021) yang lalu, pedagang-pedagang di wilayah Kesawan tetap buka hingga pukul 23.00 WIB.
Edy kembali menegur Pemko Medan soal kawasan Kesawan, Medan. Dia meminta jam tutup Kesawan mematuhi jam tutup sesuai aturan PPKM.
“Saya sudah sampaikan sama wali kota. Dia sudah diatur, sedang dikaji,” kata Edy, Senin (3/5).
Dia mengatakan akan mengecek langsung wilayah Kesawan. Dia mengatakan akan membubarkan para pedagang jika benar terjadi pelanggaran aturan PPKM Mikro.
“Nanti kita cek. Kalau tidak bisa diatur memang ini sudah ketentuan, melewati waktu ya kita bubarkan,” ucapnya.***dtc/mpc/bs