Kamis, 18 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

2 Pelaku Perdagangan 987 Kg Sisik Tringgiling Ditangkap Polda Sumut

Jumat, 9 Agustus 2024
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua pelaku perdagangan 987 kilogram sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Begini tampang kedua pelaku.

Adapun kedua pelaku itu, yakni Arif Hidayat alias Dedek (34) dan Rahmad alias Anne (40). Arif merupakan pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad selaku pencari pembeli.

Dalam foto yang diterima, keduanya terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah. Keduanya juga dikalungkan papan berisi identitas mereka.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.

“Barang bukti 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut sisik trenggiling itu diamankan dari satu rumah di Jalan Cermai, Kecamatan Datuk Bandar. Adapun pelaku Arif Hidayat alias Dedek selaku pengepul serta pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad alias Anne sebagai pencari pembeli. Mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci kapan kedua pelaku ditangkap.

“Pelaku (Arif) memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Pelaku menguliti, mengambil sisik trenggiling dan mengumpulkan yang rencananya untuk dijual. Tersangka Rahmad sebagai pencari pembeli sisik trenggiling milik tersangka Arif dengan cara menawarkan melalui media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Hadi, para pelaku disangkakan melanggar UU tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Polda Sumuttringgiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Netanyahu Minta Maaf Atas Serangan Hamas 7 Oktober

Berita Berikutnya

Cuma 7743 Orang, Kunjungan Wisman Asal Malaysia Anjlok ke Sumut

Related Posts

Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana