Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

2 Pelaku Perdagangan 987 Kg Sisik Tringgiling Ditangkap Polda Sumut

Jumat, 9 Agustus 2024
kanal Metro
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua pelaku perdagangan 987 kilogram sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Begini tampang kedua pelaku.

Adapun kedua pelaku itu, yakni Arif Hidayat alias Dedek (34) dan Rahmad alias Anne (40). Arif merupakan pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad selaku pencari pembeli.

Dalam foto yang diterima, keduanya terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah. Keduanya juga dikalungkan papan berisi identitas mereka.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.

“Barang bukti 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut sisik trenggiling itu diamankan dari satu rumah di Jalan Cermai, Kecamatan Datuk Bandar. Adapun pelaku Arif Hidayat alias Dedek selaku pengepul serta pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad alias Anne sebagai pencari pembeli. Mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci kapan kedua pelaku ditangkap.

“Pelaku (Arif) memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Pelaku menguliti, mengambil sisik trenggiling dan mengumpulkan yang rencananya untuk dijual. Tersangka Rahmad sebagai pencari pembeli sisik trenggiling milik tersangka Arif dengan cara menawarkan melalui media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Hadi, para pelaku disangkakan melanggar UU tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Polda Sumuttringgiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Netanyahu Minta Maaf Atas Serangan Hamas 7 Oktober

Berita Berikutnya

Cuma 7743 Orang, Kunjungan Wisman Asal Malaysia Anjlok ke Sumut

Related Posts

Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana