2 Perundung ABG di Medan Belawan yang Viral Diamankan Polisi, Tak Ditahan

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan empat orang remaja sebagai tersangka perundungan terhadap dua ABG di Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Dari empat tersangka, baru dua orang yang ditangkap polisi.

“Dari empat orang tersangka, baru dua orang yang diamankan,” kata Wakapolres Belawan Kompol Herwansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3).

Herwansyah mengatakan pihaknya masih mengejar dua orang tersangka lainnya. Sementara itu, dua yang sudah ditangkap tidak ditahan.

“Keduanya kami tidak lakukan penahanan,” kata Herwansyah.

Herwansyah menjelaskan dua tersangka ini tidak ditahan karena masih remaja. Kedua remaja ini juga dijamin oleh orang tuanya.

“Dijamin oleh orang tua masing-masing dan disaksikan oleh kepling (kepala lingkungan) serta Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Video dugaan perundungan kepada dua remaja ini sebelumnya viral di media sosial. Video itu disebut diambil di salah satu pinggir rel kereta api yang ada di Medan Belawan.

Dilihat detikcom, di dalam video terlihat salah satu korban ditarik hingga duduk di tanah. Korban kemudian mendapatkan perlakuan kasar dari para pelaku.

Korban lainnya terlihat di dalam video sudah dalam posisi duduk di tanah. Sedangkan yang diduga pelaku perundungan terus melakukan kekerasan dan mengeluarkan kata-kata hinaan kepada korban.

“Kau kawan aku, nggak tega aku ngelakuin ini sama kau. Nggak usah muka sedih kau,” kata salah satu pelaku dalam video.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Tersangka RS (15), NR (14), NAP (15), NA (15),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/3).

Kedua korban adalah ZS (14) dan DAP (15). Polisi menyebut perundungan dilakukan empat tersangka diduga dipicu perebutan pacar. Terhadap para tersangka, kata Nainggolan, terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

“Secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Nainggolan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version