Kamis, 22 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

2 Tersangka Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU Ditahan Kejari Medan

Kamis, 27 Juli 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan stafnya Evy Novianti Siregar (ENS) sebagai korupsi program ma’had tahun 2021. Usai diperiksa Sangkot dan Evi langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza membenarkan Sangkot dan Evy awalnya diperiksa. Usai pemeriksaan Kejari Medan menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka,” kata Ali, Kamis (27/7).

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. Sangkot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ENS kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

Ali menyebutkan penahanan tersangka bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Selain itu Kejari Medan juga khawatir adanya tindakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ali menambahkan jika penahanan diperbolehkan sesuai hukum. Dirinya menjelaskan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana beserta alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” terangnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kejari MedankorupsiUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Temukan Ratusan Pohon Ganja di Hutan Tahura Karo

Berita Berikutnya

Legenda MU Ingin Evans Tak Pergi Selepas Pramusim

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana