Medan(MedanPunya) Dua tersangka polisi gadungan Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang ditangkap Polsek Sunggal Polrestatabes Medan meninggal dunia.
Keduanya ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar menjadi polisi dan beraksi di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Medan.
Kedua keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan terhadap kematian keduanya mendatangi Kantor LBH Medan untuk meminta kuasa terkait kejadian tersebut, Senin (5/10).
Informasi yang dihimpun dari wawancara keluarga, Rudi Efendi merupakan warga Jalan Laut Dendang Kenari XII, Percut Sei Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang yang meninggal pada 26 September 2020.
Sedangkan Joko yang merupakan warga Pasar Dua Saentis, Percut Sei Tuan, Deliserdang meninggal pada 2 Oktober 2020 lalu.
Adik korban Joko Dedi, Sri rahyu menuturkan awalnya korban sempat dibawah ke rumah sakit untuk dirawat karen sakit pada 25 dan 26 September 2020.
“Jadi awalnya Joko dibawa ke rumah sakit karena sakit, katanya paru-paru dan sesak nafas. Kami sudah sempat jenguk juga,” tuturnya.
Lalu tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan kabar kembali bahwa Joko kembali sakit dan harus masuk ke dalam rumah sakit.
“Jadi kami awalnya dikabari hari Kamis 1 Oktober bahwa abang kami Joko sakit, terus kami jenguk di Polsek Sunggal dan kondisinya disitu sudah pucat dan disitu dia mengeluh kesakitan di kepala dan di dada,” ungkapnya.
Lalu, Sri menceritakan keesokan harinya keluarga mendapatkan kabar dari pihak kepolisian Polsek Sunggal bahwa Joko kritis di RS Bhayangkara.
Namun satu jam kemudian sudah dikabari polisi bahwa Joko sudah meninggal karena sakit paru-paru.
“Jadi keesokan harinya tiba-tiba jupernya menelefon kembali jam 7 bahwa Joko sekarat. Terus saya marah-marah kenapa baru dikabari sekarang. Lalu keluarga sampai jam tengah 9 di RS Bhayangkara abang saya itu sudah meninggal. Kata ” tuturnya dengan menitihkan air mata.
Sri menyebutkan bahwa saat dimandikan keluarga melihat bekas luka di kepala korban Joko.
“Jadi saat dimandikan abang saya itu, kepalanya biru mengeluarkan darah. Terus dadanya juga biru,” ungkapnya.
Karena hal tersebut, pihak kelurga tak terima dengan kematian korban Joko dan meminta perlindungan hukum ke LBH Medan untuk mendampingi mengusut tuntas kasus ini.
“Kami merasa kematian abang saya itu tidak wajar, karena kami lihat waktu masuk ke dalam penjara sehat walafiat tidak ada punya riwayat sakit paru-paru. Sehingga kami datang ke LBH Medan untuk bisa menjadi kuasa kami dan meminta keadilan,” cetus Sri.
Abang korban Rudi, Irwansyah menyebutkan bahwa adiknya tersebut juga mengalami luka akibat penganiyaan di bagian dada.
“Jadi adik kami itu ketika dimandikan pada tanggal 26 September itu badannya semua biru bekas dianiaya. Saya mendapatkan kabar dari dalam bahwa adik saya itu meninggal di dalam sel bukan di rumah sakit. Karena saya dapat kabar jam 3 sore terus kami datang langsung ambil jenazah,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa adiknya tersebut saat ditangkap di Polsek Sunggal tidak memiliki riwayat sakit paru-paru seperti yang disebutkan kepolisian sebagai penyebabnya.
“Adik saya itu sehat tidak ada sakit sewaktu ditangkap badannya dia itu tegap besar, jadi saya pikir ada oknum yang sengaja menganiaya dia. Kalau dia bersalah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai dibinasakan seperti ini adik kami itu,” jelas Irwansyah.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyebutkan bahwa pihaknya sudah resmi menjadi kuasa terhadap kedua korban meninggal dan menduga kematian keduanya diduga disiksa hingga berujung kematian.
Selain dua orang tersebut, enam orang lainnya yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni otak pelaku Muhammad Budiman alias Budi (34), Suprianto alias Lilik (40), Khairunissa (18), Yogi Air Langga (20), Diki Ari Wibowo (25) dan Dedi Saputra alias Putra (32).***trb/mpc/bs