2 Waria Ditangkap-Dilepas Polisi usai Transfer Rp 50 Juta Diperiksa Propam

Medan(MedanPunya) Dua waria bernama Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) mengaku diperas polisi Rp 50 juta usai ditangkap di salah satu hotel. Hari ini Deca dan Fury diperiksa Propam Polda Sumut.

“Hari ini, kita dari LBH Medan sebagai penasihat hukum dari Deca dan Fury diundang oleh Bidpropam Polda dalam hal klarifikasi terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumut beserta timnya yang terjadi di Polda Sumut dengan modus penjebakan dan dugaan rekayasa kasus,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Mapolda Sumut, Senin (26/6).

Irvan mengatakan pemeriksaan terhadap kedua waria itu bukan terkait tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya mereka layangkan di SPKT Polda Sumut. Namun, menurutnya pemeriksaan itu terkait dengan pemberitaan media tentang dugaan pemerasan itu.

“Dalam undangan, (dipanggil) terkait dengan adanya pemberitaan terkait dengan pengakuan dua transpuan yang diperas oleh oknum perwira Polda Sumut. Jadi, bukan laporan di SPKT yang telah kita laksanakan atau kita buat, tetapi memang karena pemberitaan yang viral,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Sumut membenarkan kedua waria itu dimintai keterangan soal dugaan pemerasan itu. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh soal itu.

“Sekarang kan, advokat dan warianya itu (diperiksa). Nanti kalau sudah ini (selesai) saya kasih tahu lagi,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version