252 Operasional SPPG di Sumut Dihentikan Sementara, Kepala BGN: Anggota Tidak Dapat Insentif

Medan(MedanPunya) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumut T Agung Kurniawan mengatakan, sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumut dihentikan sementara. Operasi SPPG dihentikan karena belum melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Menurut Agung, untuk Sumut sendiri 252 SPPG ditutup sementara karena belum mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan kab/kota masing-masing.

Disinggung mengenai apakah uang intensif akan tetap diterima oleh anggota SPPG, Agung dengan tegas menjawab tidak.

“Iya ada 252 SPPG ditutup di Sumut semua karena belum memenuhi syarat terutama mendapatkan sertifikasi SLHS. Dengan begitu, uang intensif apapun belum dapat diberikan,” jelasnya, Selasa (10/3).

Dikatakan Agung, meski adanya penutupan sementara, bukan berarti ada pemecatan massal di setiap SPPG.

“Mereka (anggota SPPG) tidak dipecat ya tapi dirumahkan sementara sampai SPPG nya dapat memenuhi syarat pendirian izin operasional sesuai dengan syarat dan standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selama operasional SPPG ditutup sementara, kata Agung, tugas pemilik serta kepala SPPG adalah mengejar untuk memenuhi persyaratan mendirikan SPPG.

“Untuk jumlah sekolah yang terdampak berapa itu bisa ditanya ke Disdik Sumut. Yang pasti selama ditutup tidak ada operasional MBG ke sekolah itu,” katanya.

Menurutnya, Kebijakan penutupan sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

“Dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucapnya

Seharusnya, sebelum 30 hari operasional SPPG harus sudah dilengkapi dengan persyaratan yang berlaku antara lain, melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya

Dikatakannya, SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut jumlah daftar SPPG yang ditutup sementara di Kab/Kota Sumut :
1. Asahan 18 SPPG
2. Batubara 5 SPPG
3. Dairi 11 SPPG
4. Deli serdang 56 SPPG
5. Humbang hasundutan 5 SPPG
6. Karo 8 SPPG
7. Kota Binjai 1 SPPG
8. Kota gunungsitoli 2 SPPG
9. Kota medan 31 SPPG
10. Kota padangsidempuan 1 SPPG
11. Kota pematang siantar 4 SPPG
12. Kota tebing tinggi 9 SPPG
13. Labuhan batu 5 SPPG
14. Labuhanbatu selatan 4 SPPG
15. Labuhanbatu utara 3 SPPG
16. Langkat 20 SPPG
17. Mandailing natal 6 SPPG
18. Nias 1 SPPG
19. Nias barat 6 SPPG
20. Nias selatan 2 SPPG
21. Nias utara 1 SPPG
22. Padang lawas 4 SPPG
23. Samosir 4 SPPG
24. Serdang bedagai 14 SPPG
25. Simalungun 3 SPPG
26. Tapanuli selatan 5 SPPG
27. Tapanuli tengah 8 SPPG
28. Tapanuli utara 6 SPPG
29. Toba 9 SPPG.

***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version