Medan(MedanPunya) Tiga polisi yang bertugas di Polrestabes Medan yang terlibat kasus pencurian dan perampasan sepeda motor warga telah ditetapkan jadi tersangka. Kini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan ketiga polisi yang mau mencuri motor warga Pancur Batu sebelumnya ditahan di tempat khusus.
“Tapi sejak tadi malam pukul 22.00 WIB, ketiganya ditahan di RTP Polda Sumut,” kata Fathir, Senin (10/10).
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan ketiga polisi itu telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau pun percobaan pencurian.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Valentino mengatakan untuk pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga oknum tersebut sedang berjalan.
“Dan dalam kesempatan ini kita akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan sampai pemecatan atau pun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ucapnya.***dtc/mpc/bs