Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Oknum Polisi Polsek Helvetia Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Pemerasan

Selasa, 15 Desember 2020
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak benarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12).

“Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan,” kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.

“Ada laporan, dan kita panggil mereka,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut. Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

“Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka,” ujarnya.

Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.

Bahkan, Jumat (11/12) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.

Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pemerasanPolda SumutPolsek Helvetia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Pelajar SMA Tewas Dikeroyok 8 Orang

Berita Berikutnya

Pemprov Sumut Akan Hibahkan Mesin ADM Dukcapil, Ditempatkan di Medan Marelan

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana