Minggu, 26 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling dengan kurungan penjara 1 tahun. Ketiganya dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal konservasi sumber daya alam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Oloan, Senin (25/9).

Oloan juga membebankan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan.

“Dan denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” jelasnya.

Dalam amar putusan itu, Oloan menjelaskan hal yang memberatkan bahwa ketiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan kurungan penjara di PN Medan. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.

“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN Medantrenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemkot Medan Kembali Bangun Gedung Kejari yang Roboh Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Curi HP-Uang Milik Guru Honor, Komplotan Maling di Sergai Ditangkap

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana