Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling dengan kurungan penjara 1 tahun. Ketiganya dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal konservasi sumber daya alam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Oloan, Senin (25/9).

Oloan juga membebankan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan.

“Dan denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” jelasnya.

Dalam amar putusan itu, Oloan menjelaskan hal yang memberatkan bahwa ketiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan kurungan penjara di PN Medan. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.

“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN Medantrenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemkot Medan Kembali Bangun Gedung Kejari yang Roboh Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Curi HP-Uang Milik Guru Honor, Komplotan Maling di Sergai Ditangkap

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana