Minggu, 31 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

3 Terdakwa Perdagangan Sisik Trenggiling Divonis 1 Tahun Bui

Senin, 25 September 2023
kanal Metro
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis tiga terdakwa perdagangan sisik trenggiling dengan kurungan penjara 1 tahun. Ketiganya dinyatakan secara sah dan bersalah melanggar pasal konservasi sumber daya alam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Oloan, Senin (25/9).

Oloan juga membebankan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama satu bulan.

“Dan denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” jelasnya.

Dalam amar putusan itu, Oloan menjelaskan hal yang memberatkan bahwa ketiga terdakwa memperjualbelikan sisik trenggiling termasuk satwa liar yang dilindungi. Sementara hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan kurungan penjara di PN Medan. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, dan Arbain alias Bain selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Randi membacakan tuntutan di PN Medan.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan ditambah masa kurungan dua bulan.

“Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta. Subsider dua bulan kurungan,” terang jaksa Randi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PN Medantrenggiling
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemkot Medan Kembali Bangun Gedung Kejari yang Roboh Tahun Lalu

Berita Berikutnya

Curi HP-Uang Milik Guru Honor, Komplotan Maling di Sergai Ditangkap

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana