Medan(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 bacaleg dari 18 partai politik. Hasilnya, sebanyak 306 bacaleg dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi.
“Verifikasi administrasi untuk 18 partai politik dengan bacalonnya telah selesai di vermin (verifikasi administrasi), hasilnya 306 tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Rabu (9/8).
Hasil verifikasi administrasi tersebut telah diserahkan ke masing-masing partai politik. Partai diberikan waktu hingga Jumat (11/8) untuk memperbaiki dokumen bacaleg atau mengganti bacalegnya.
“Sampai tanggal 11 (Agustus), prinsipnya partai politik masih dapat memperbaiki dokumen yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau mengganti bacalon, jadi boleh memperoleh dan boleh mengganti,” ucapnya.
Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap perbaikan dokumen bacaleg itu. Verifikasi administrasi ulang dilakukan pada 12-15 Agustus 2023.
Kemudian, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 16-17 Agustus. Setelah itu anggota KPU akan melaksanakan pleno untuk menetapkan DCS yang memenuhi syarat pada 18 Agustus.
“Tanggal 18 menetapkan DCS yang memenuhi syarat, rapat pleno di kantor KPU Sumut,” tutupnya.
Dari data yang hasil verifikasi administrasi tersebut, bacaleg dari Partai Garuda paling banyak yang tidak memenuhi syarat, yakni 56 bacaleg. Sedangkan yang paling sedikit adalah Partai Gerindra, PKS, dan PPP.***dtc/mpc/bs