Medan(MedanPunya) Polisi masih menyelidiki kasus mahasiswi, inisial JL (21), dianiaya pacarnya, AM, di dalam mobil, di parkiran Mal Centre Point, Medan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengusut persoalan itu.
“Kami sudah periksa enam saksi untuk mengusut persoalan tersebut. Ini masih ada dua saksi lagi akan diperiksa,” kata Kapolsek Medan Timur Rona Tambunan, Kamis (2/11).
Ia menyampaikan setelah mengambil keterangan saksi petugas akan melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan apakah terlapor cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain itu, kami masih menunggu hasil visum dari korban. Pastinya kami akan proses persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sepupu korban, Thiongsen mengatakan penganiayaan terhadap JL berlangsung pada Minggu (22/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Awalnya sekira pukul 19.00 WIB, korban bersama pelaku datang ke Mal Centre Point. Niatnya untuk menjemput mama si pelaku yang sedang makan di mal tersebut,” katanya, Rabu (25/10).
Dijelaskannya, saat itu JL dan AM menunggu di parkiran. Posisi korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang.
Tiba-tiba, ada sebuah pesan WhatsApp yang masuk ke handphone pelaku. Saat korban lihat, ada pesan dari wanita lain yang meminta kepastian status hubungan mereka dengan si pelaku.
Otomatis korban cemburu dan membangunkan pelaku. Saat korban mempertanyakan, pelaku justru berkilah bahwa tidak mengenal wanita itu dan kemungkinan salah kirim pesan.
“Cekcok terjadi sehingga pelaku memukul korban. Mulutnya ditampar. Pecah lah bibirnya. Korban dicekik sampai disandarkan ke kaca mobil. Pas korban mau ambil Hp-nya, disiku lagi punggungnya,” sebutnya.
Tak lama, mama pelaku meminta agar dijemput ke lobi mal. Akhirnya mama pelaku masuk ke mobil tapi tak melihat kondisi tubuh korban karena duduk di bagian belakang.
Setibanya di rumah pelaku, percekcokan kembali terjadi. Ibu dari pelaku pun akhirnya menyadari bahwa korban telah mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Berangkat dari situ, orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.***dtc/mpc/bs