Medan(MedanPunya) Oknum anggota Bidokkes Polda Sumut, Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis empat tahun penjara di PN Medan. Fidel merupakan oknum polisi yang ditangkap TNI karena membawa sabu seberat 68,45 gram di Kabupaten Asahan.
Putusan ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada, Rabu (6/12). Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyatakan bahwasanya Fidel terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.
“Menyatakan terdakwa Fidel Ferdinan Bate’e tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri,” tertulis di SIPP PN Medan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” sambungnya.
Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh hakim As’ad Rahim Lubis itu serupa dengan tuntutan jaksa Febrina Sebayang yang juga menuntut Fidel agar dipidana empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi berinisial FFB ditangkap oleh TNI karena terkait peredaran narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Oknum polisi berinisial Aiptu FFB itu bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut dan ditangkap TNI saat membawa sabu seberat 68,45 gram. Penangkapan itu berawal dari personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan, setelah mendapatkan kabar tersebut, kemudian disampaikan kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.
Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai gerak geriknya, yakni mobil Avanza Nopol BK 1976 FB. Kendaraan itu pun diperiksa.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut,” kata Rico, Selasa (6/6).***dtc/mpc/bs