Sabtu, 10 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

AKBP Achiruddin Divonis Bebas Dalam Kasus Solar Ilegal, Jaksa Ajukan Kasasi

Selasa, 31 Oktober 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal pada Senin (30/10). Menanggapi keputusan itu. Kejaksaaan Tinggi Sumatara Utara akan mengajukan kasasi.

“Tim JPU Kasasi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/10).

Sementara itu terkait tanggapan jaksa mengenai putusan hakim, Yos mengatakan pihaknya masih mempelajari keputusan tersebut.

“Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya dalam sidang Ketua Mejelis Hakim Oloan Silalahi menyebut Achiruddin tidak terbukti terlibat penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.

Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oloan lalu meminta agar Achiruddin dibebaskan.

“Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Oloan.

Keputusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa yang meminta Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Adapun pertimbangan vonis bebas Achiruddin lantaran Achiruddin bukan pengurus, karyawan, pemegang saham, atau pimpinan perusahaan PT Almira. PT tersebut dalam dakwaan dikaitkan dengan kasus solar ilegal Achiruddin.

Disebutkan bahwa lahan penyewaan gudang BBM Solar PT Almira merupakan milik Sondang Elisabeth dan PT Almira membayar sewa langsung kepada Sondang Elisabeth, bukan kepada Achiruddin.

Oloan mengatakan, bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.

“Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,” ujarnya.

“Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut,” tambahnya.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddinPolda Sumutsolar ilegal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jokowi Usulkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima Baru

Berita Berikutnya

Messi: Barcelona Kandidat Juara Liga Champions

Related Posts

Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Lubang Besar di Simpang Jalan Arah RSUP Adam Malik Medan Bahayakan Pengendara

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, Sita 1 Kg Sabu-Pil Happy Five

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Curi Motor Polisi di Polres Deli Serdang

Jumat, 9 Januari 2026

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026

Viral RSUD di Tebing Tinggi Disebut Tolak Pasien, Begini Kata Direktur

Jumat, 9 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana