Medan(MedanPunya) Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penimbunan solar ilegal pada Senin (30/10). Menanggapi keputusan itu. Kejaksaaan Tinggi Sumatara Utara akan mengajukan kasasi.
“Tim JPU Kasasi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, Selasa (31/10).
Sementara itu terkait tanggapan jaksa mengenai putusan hakim, Yos mengatakan pihaknya masih mempelajari keputusan tersebut.
“Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang Ketua Mejelis Hakim Oloan Silalahi menyebut Achiruddin tidak terbukti terlibat penimbunan solar ilegal pada April 2022 dan 27 April 2023, seperti tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Oloan saat sidang.
Adapun pasal dalam tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oloan lalu meminta agar Achiruddin dibebaskan.
“Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Oloan.
Keputusan hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa yang meminta Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Adapun pertimbangan vonis bebas Achiruddin lantaran Achiruddin bukan pengurus, karyawan, pemegang saham, atau pimpinan perusahaan PT Almira. PT tersebut dalam dakwaan dikaitkan dengan kasus solar ilegal Achiruddin.
Disebutkan bahwa lahan penyewaan gudang BBM Solar PT Almira merupakan milik Sondang Elisabeth dan PT Almira membayar sewa langsung kepada Sondang Elisabeth, bukan kepada Achiruddin.
Oloan mengatakan, bila kegiatan tanpa perizinan perusahaan yang menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan atas usaha tersebut adalah menjadi tanggung jawab perseroan.
“Sehingga terdakwa atas perbuatannya tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya ancaman, pidana dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona,” ujarnya.
“Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua tersebut,” tambahnya.***kps/mpc/bs