Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Akhyar dilantik oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Pelantikan dilakukan di aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Medan, Kamis (11/2). Pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB.
Pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan. Pengucapan janji ini dipandu Gubsu Edy.
Selanjutnya Edy membacakan naskah pelantikan. Akhyar kemudian diminta menandatangani pakta integritas sebagai Wali Kota Medan.
Edy, dalam sambutannya, mengatakan Akhyar menjabat sebagai Wali Kota Medan dalam waktu singkat. Masa jabatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Edy berpesan agar Akhyar tulus ikhlas dalam menjabat sebagai Wali Kota meski dalam waktu singkat. Meski tidak lama, kata Edy, Akhyar sudah memiliki sejarah menjadi Wali Kota Medan.
“Sejarah menunjukkan bahwa Akhyar Nasution pernah menjadi Wali Kota Medan,” ucap Edy.
Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.
Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bakal berakhir pada 17 Februari 2021.
Namun jabatan Eldin berakhir lebih dulu pada 2020 setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.***dtc/mpc/bs