Medan(MedanPunya) Elviani Tuegeh, warga Jalan Pasar 7 Beringin, Dusun IX, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di penjara.
Wanita berusia 40 tahun ini ditahan akibat beli HP curian dari M Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur No.71, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Elviani sebelumnya membeli HP curian merk Pocco M3.
“Dari keterangan pelaku perampokan, HP dijual seharga Rp 1,2 juta di salah satu toko HP di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia. Dari toko HP, kami mengamankan seorang wanita inisial ET selaku penadah, berikut barang bukti HP Poco M3 milik korban,” kata Firdaus, Senin (21/3).
Menurut Firdaus, sebelumnya MF merampok HP di depan Asrama Kodam I/BB, Jalan Geminastiti Timur, Medan Sunggal.
Handphone itu lantas dijual kepada ET dengan harga Rp 1,2 juta.
Kasus perampokan HP ini bermula ketika korbannya J Girsang sedang olahraga sore di seputaran Asrama Kodam.
Tiba tiba pelaku merapok handphone miliknya dan kabur.
“Waktu kejadian, korban J Girsang sedang joging di seputaran Asrama Kodam. Kemudian, korban ke warung membeli air mineral dan keluar dari warung memegang HP Poco M3.Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai motor dan merampas HP korban dan langsung kabur,” kata Firdaus.
Pelaku MH ditangkap ketika berada di Jalan Gatot Subroto simpang SPBU Jalan Rajawali, Sunggal.
Pelaku yang mengetahui akan ditangkap berupaya melawan petugas.
Polisi pun kemudian menembak kaki pelaku. Diketahui pelaku merupakan residivis narkoba.
Selain MH, polisi juga masih memburu rekannya yakni MHS yang masih buron.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian dijadikan untuk bermain judi dan membeli narkoba.
“MF merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya pelaku ingin mendapatkan uang bermain judi slot dan membeli narkoba, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tutur Firdaus.***trb/mpc/bs