Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Akibat Beli HP Curian, Wanita Ini Terpaksa Ikut Perampok ke Penjara

Senin, 21 Maret 2022
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Elviani Tuegeh, warga Jalan Pasar 7 Beringin, Dusun IX, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di penjara.

Wanita berusia 40 tahun ini ditahan akibat beli HP curian dari M Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur No.71, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Elviani sebelumnya membeli HP curian merk Pocco M3.

“Dari keterangan pelaku perampokan, HP dijual seharga Rp 1,2 juta di salah satu toko HP di Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia. Dari toko HP, kami mengamankan seorang wanita inisial ET selaku penadah, berikut barang bukti HP Poco M3 milik korban,” kata Firdaus, Senin (21/3).

Menurut Firdaus, sebelumnya MF merampok HP di depan Asrama Kodam I/BB, Jalan Geminastiti Timur, Medan Sunggal.

Handphone itu lantas dijual kepada ET dengan harga Rp 1,2 juta.

Kasus perampokan HP ini bermula ketika korbannya J Girsang sedang olahraga sore di seputaran Asrama Kodam.

Tiba tiba pelaku merapok handphone miliknya dan kabur.

“Waktu kejadian, korban J Girsang sedang joging di seputaran Asrama Kodam. Kemudian, korban ke warung membeli air mineral dan keluar dari warung memegang HP Poco M3.Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku mengendarai motor dan merampas HP korban dan langsung kabur,” kata Firdaus.

Pelaku MH ditangkap ketika berada di Jalan Gatot Subroto simpang SPBU Jalan Rajawali, Sunggal.

Pelaku yang mengetahui akan ditangkap berupaya melawan petugas.

Polisi pun kemudian menembak kaki pelaku. Diketahui pelaku merupakan residivis narkoba.

Selain MH, polisi juga masih memburu rekannya yakni MHS yang masih buron.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian dijadikan untuk bermain judi dan membeli narkoba.

“MF merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 di Polsek Helvetia. Untuk motifnya pelaku ingin mendapatkan uang bermain judi slot dan membeli narkoba, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tutur Firdaus.***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penjaraperampokanPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Henry: PSG Tak Berkutik Tanpa Messi

Berita Berikutnya

Main HP saat Berkendara, Pengendara Motor Sekarat Dihantam Bus

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Napoli di Ambang Raih Scudetto, Takhayul Antonio Conte

Selasa, 20 Mei 2025

Tiga Bulan Barbie Hsu Meninggal, Wang Xiaofei Gelar Pernikahan Mewah

Selasa, 20 Mei 2025

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana