Selasa, 30 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Aktivitas ACT Sumut Berjalan Normal Usai Izin Dicabut

Rabu, 6 Juli 2022
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara berjalan normal. Padahal Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pantauan Rabu (6/7) di Kantor ACT Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas. Ada juga kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang terparkir di sana.

Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo menjelaskan tidak ada yang berubah setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh Kemensos.

“Sampai hari ini kami masih melakukan aktivitas seperti biasa. Terkait dengan pencabutan izin PUB, kami menunggu instruksi dari Jakarta,” katanya.

Edi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari ACT pusat untuk langkah selanjutnya. “Kami juga memiliki sistem yang terpusat dari sana,” ungkapnya.

“Sejauh ini dalam melakukan aksi tanggap cepat kebencanaan, kami masih tetap juga berkerja sama di lapangan bersama pihak terkait lainnya yang aktif di bidang itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ACTKemensos
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lewandowski Bisa Terancam Denda Rp 55 M jika Mogok Latihan

Berita Berikutnya

Polda Panggil Pemilik Kilang Padi yang Tuding Penyidik Ambil Paksa Beras

Related Posts

Metro

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Remaja 15 Tahun di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar yang Masih SMP, Korban Hamil

Senin, 29 Desember 2025

Pria Bunuh Pacar gegara Sering Ngajak Nikah di Deli Serdang Divonis 17 Tahun Bui

Senin, 29 Desember 2025

Viral Bantuan dari Relawan Malang Tertahan di Belawan, Ini Kata BPBD Sumut

Senin, 29 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana