Kamis, 15 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Aktivitas ACT Sumut Berjalan Normal Usai Izin Dicabut

Rabu, 6 Juli 2022
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara berjalan normal. Padahal Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pantauan Rabu (6/7) di Kantor ACT Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas. Ada juga kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang terparkir di sana.

Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo menjelaskan tidak ada yang berubah setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh Kemensos.

“Sampai hari ini kami masih melakukan aktivitas seperti biasa. Terkait dengan pencabutan izin PUB, kami menunggu instruksi dari Jakarta,” katanya.

Edi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari ACT pusat untuk langkah selanjutnya. “Kami juga memiliki sistem yang terpusat dari sana,” ungkapnya.

“Sejauh ini dalam melakukan aksi tanggap cepat kebencanaan, kami masih tetap juga berkerja sama di lapangan bersama pihak terkait lainnya yang aktif di bidang itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ACTKemensos
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Lewandowski Bisa Terancam Denda Rp 55 M jika Mogok Latihan

Berita Berikutnya

Polda Panggil Pemilik Kilang Padi yang Tuding Penyidik Ambil Paksa Beras

Related Posts

Metro

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Anggota TNI Bunuh Istri Dituntut Pidana Mati

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Viral Bocah SD di Medan Terseret Motor hingga 100 Meter saat Kejar Pencuri

Senin, 12 Januari 2026
Metro

Tukang Pangkas Curi Motor Tamu Hotel Usai Nginap Bareng Pacar

Jumat, 9 Januari 2026
Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara

Kamis, 15 Januari 2026

Jurnalis Spanyol Ungkap 7 Pemain Madrid Tak Suka Metode Xabi Alonso

Kamis, 15 Januari 2026

Noel Gallagher: Jadi Pelatih dan Pemain MU Kini Bukan Puncak Karier

Rabu, 14 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana