Aktivitas ACT Sumut Berjalan Normal Usai Izin Dicabut

Medan(MedanPunya) Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara berjalan normal. Padahal Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT.

Pantauan Rabu (6/7) di Kantor ACT Jalan Abdullah Lubis Medan, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas. Ada juga kendaraan seperti mobil dan sepeda motor yang terparkir di sana.

Marcom ACT Sumut, Edi Purnomo menjelaskan tidak ada yang berubah setelah adanya pengumuman pencabutan izin oleh Kemensos.

“Sampai hari ini kami masih melakukan aktivitas seperti biasa. Terkait dengan pencabutan izin PUB, kami menunggu instruksi dari Jakarta,” katanya.

Edi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari ACT pusat untuk langkah selanjutnya. “Kami juga memiliki sistem yang terpusat dari sana,” ungkapnya.

“Sejauh ini dalam melakukan aksi tanggap cepat kebencanaan, kami masih tetap juga berkerja sama di lapangan bersama pihak terkait lainnya yang aktif di bidang itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan beberapa alasan hingga akhirnyat izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut.

“Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi ke ACT.

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version