Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Alasan Polda Belum Menahan Rektor UINSU Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 2 September 2020
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), masih terus dalam pengembangan Polda Sumut.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.

Salah satunya yakni Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S dan dua orang lainnya berinisial SS dan JS.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018, Polda Sumut belum melakukan penahanan.

“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9).

Lanjutnya, bahwa penahanan terhadap para tersangka ini merupakan kewenangan penyidik.

“Semua kan ada mekanismenya. Proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.
Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

Penetapan ketiga orang tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp 10 miliar.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiPolda SumutUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Akhyar Akan Daftar ke KPU, Gaungkan Slogan ‘Yok Bikin Cantik Medan yang Berkarakter’

Berita Berikutnya

Lahan Kebun Sawit di Padang Lawas Milik Nurhadi Disita KPK

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana