Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Alasan Polda Belum Menahan Rektor UINSU Terkait Kasus Korupsi

Rabu, 2 September 2020
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), masih terus dalam pengembangan Polda Sumut.

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.

Salah satunya yakni Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut berinisial S dan dua orang lainnya berinisial SS dan JS.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018, Polda Sumut belum melakukan penahanan.

“Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/9).

Lanjutnya, bahwa penahanan terhadap para tersangka ini merupakan kewenangan penyidik.

“Semua kan ada mekanismenya. Proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.
Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

Penetapan ketiga orang tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp 10 miliar.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: korupsiPolda SumutUINSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Akhyar Akan Daftar ke KPU, Gaungkan Slogan ‘Yok Bikin Cantik Medan yang Berkarakter’

Berita Berikutnya

Lahan Kebun Sawit di Padang Lawas Milik Nurhadi Disita KPK

Related Posts

Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana