Medan(MedanPunya) Kasus Alvin Lim yang menyebut kejaksaan sarang mafia kini bergulir di polisi.
Selain bergulir di polisi, ucapan Alvin Lim soal kejaksaan sarang mafia membuat seluruh jaksa di Indonesia gerah.
Karena kasus Alvin Lim ini pula, Kejati Sumut yang ada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan mendapat karangan bunga.
Puluhan karangan bunga berjajar rapi di depan kantor Kejati Sumut.
Isi karangan bunga itu diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dan Korps Adhyaksa.
“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di Youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para jaksa dan institusi kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Senin (26/9).
Yos mengatakan, bahwa kasus yang mendera Alvin Lim ini bermula dari unggahan videonya di Youtube, yang menyebut bahwa kejaksaan sarang mafia.
“Kemudian, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum, yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” jelasnya.
Atas laporan Persaja Sumut itu, sejumlah lembaga masyarakat memberikan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Sumut.
“Terima kasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan kejaksaan sarang mafia.
Dalam laporannya, Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan dan Olan Pasaribu menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding jaksa dan institusi kejaksaan sarang mafia.
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube milik Alvin Lim, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan.
“Saya secara pribadi sebagai Jaksa dan Ketua Persaja Sumut tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini, bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.***trb/mpc/bs