Medan(MedanPunya) Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Anak AKBP Achiruddin itu didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pengerusakan aset pribadi korban.
JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada Desember 2022. Perkara tersebut berawal dari pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
“Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm,” kata jaksa Randi di PN Medan Rabu (21/6).
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain.
“Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1),” jelasnya.
Setelah jaksa menguraikan dakwaannya, ketua hakim Nelson Panjaitan meminta tanggapan terhadap penasehat hukum terdakwa. Penasehat hukum terdakwa kemudian mengajukan eksepsi.
Lalu Nelson menerangkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang ini digelar secara online, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.***dtc/mpc/bs