Selasa, 31 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis: Penganiayaan-Pengerusakan Aset

Rabu, 21 Juni 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Anak AKBP Achiruddin itu didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pengerusakan aset pribadi korban.

JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan menguraikan perkara tersebut berawal pada Desember 2022. Perkara tersebut berawal dari pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.

“Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm,” kata jaksa Randi di PN Medan Rabu (21/6).

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.

Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain.

“Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1),” jelasnya.

Setelah jaksa menguraikan dakwaannya, ketua hakim Nelson Panjaitan meminta tanggapan terhadap penasehat hukum terdakwa. Penasehat hukum terdakwa kemudian mengajukan eksepsi.

Lalu Nelson menerangkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang ini digelar secara online, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddinpenganiayaanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ini Motif Pembunuh Wanita Ditemukan Tewas dalam Mobil di Medan

Berita Berikutnya

Bersiap Kehilangan Onana ke MU, Inter Incar Vicario

Related Posts

Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026
Metro

Emak-emak Kejar lalu Tabrak Penjabret Gelangnya di Medan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Niat Cari Kerja, Wanita Asal Sidimpuan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 31 Maret 2026

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana