Ancaman Penjara Sopir Maut, Peminum Tuak dan Konsumsi Sabusabu Tak Bisa Tunjukkan SIM

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan rupanya sopir angkot vs kereta api di Jalan Sekip telah menjadi tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Setelah kejadian, satlantas sudah cek TKP, serta berdasarkan pemeriksaan saksi kita tetapkan sopir jadi tersangka,” kata Riko di Pos Unit Lantas Lapangan Merdeka, Senin (6/12).

“Pasal yang dikenakan 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sopir dari hasil pemeriksaan sudah 20 tahun jadi sopir,” tambahannya.

Dikatakannya pula sampai saat ini sopir yang bernama Karto Manalu rupanya belum bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi.

Selain itu juga Karto mengakui 3 tahun terakhir menggunakan narkoba khususnya jenis sabu – sabu. Walhasil, berdasarkan tes urine Kart positif metametamin.

Ada pun rupanya sebelum berangkat mengendarai angkot, Karto mengakui meminum tuak bersama rekan sopir lainnya.

“Untuk sabu – sabu yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengkonsumsinya,” ungkapnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version