Medan(MedanPunya) Anggota DPRD Medan Habib Sinuraya (HS) dari Fraksi NasDem dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait beredarnya rekaman percakapan menyangkut uang perdamaian Rp 3 miliar.
“Saya melaporkan Habib atas dugaan tindak pidana intersepsi atau perekaman secara ilegal dan disebarluaskan,” kata Hamdani Parinduri sebagai pelapor, Kamis (2/2).
“Isi rekaman itu soal uang perdamaian Rp 3 miliar. Padahal itu dalam rangka jalur damai yang dimohonkan Habib sebagai terlapor (dalam perkara warga dianiaya di klub malam),” tambahnya.
Bukti laporannya Hamdani itu tertuang dengan nomor laporan : LP/II/137/II/2023/SPKT Polda Sumatera Utara pada 1 Februari 2023.
Habib dilaporkan tentang peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 31 dan 32.
“Ya kami berharap polisi dapat profesional dalam menanggapi laporan tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Hamdani merupakan pengacara, Khalik warga Medan yang melaporkan Habib dan David Roni Sinaga (DRS) anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP ke Polsek Medan Baru perkara dugaan penganiayaan.
Khalik melaporkan David dan Habib ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan: STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022. Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.***dtc/mpc/bs