Anggota PP Tersangka Geruduk Mie Gacoan Medan Ternyata Bacaleg Golkar

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Salah satu tersangka ternyata bacaleg DPRD Medan dari Partai Golkar.

Kedua orang yang dijadikan tersangka bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah. Sosok tersangka yang jadi bacaleg DPRD Medan dari Golkar tersebut adalah Ogek.

“Siapa itu? Oo Ogek, iya caleg kita,” kata Sekretaris Golkar Medan Mulia Asri Rambe alias Bayek, Jumat (27/10).

Bayek mengaku belum mengetahui soal kasus tersebut. Termasuk juga Bayek belum mengetahui jika bacalegnya menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Belum lihat (berita aku), belum tahu (kalau Ogek jadi tersangka), tapi caleg kita,” ucapnya.

Berdasarkan daftar calon sementara (DCS) DPRD Medan yang diumumkan KPU beberapa waktu lalu, Ogek diketahui merupakan bacaleg dari daerah pemilihan 4. Ogek sendiri mendapat nomor urut 10 di DCS itu dari Partai Golkar.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari sebuah video viral yang bernarasikan anggota PP menggeruduk Mie Gacoan di Jalan SM Raja, Medan, memasuki babak baru. Anggota PP itu menggeruduk Mie Gacoan karena meminta untuk mengelola parkir di tempat makan tersebut.

Polisi kemudian menetapkan dua anggota PP yang menggeruduk Mie Gacoan untuk meminta pengelolaan parkir di tempat makan itu sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1, yakni memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version