Rabu, 21 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Angkot Ditabrak Kereta Api, KAI: Patuhi Rambu, Wajib Utamakan KA yang Melintas

Selasa, 7 Desember 2021
kanal Metro
30
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara buka suara terkait insiden kecelakaan antara kereta api dengan angkutan kota (angkot) di Jalan Sekip, Medan, yang menewaskan empat orang, pada Sabtu (4/12) pekan lalu.

KAI menegaskan, kecelakaan yang melibatkan kereta api Srilelawangsa dan angkutan umum yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sekip itu, merupakan contoh nyata masih rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dan rambu-rambu.

“Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu,” ujar Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan, Selasa (7/12).

Dia mengatakan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti Ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” katanya.

Dia menyebutkan, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Hal ini penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan/memperhatikan rambu yang ada akan mengakibatkan kecelakaan.

Sejak tahun 2019, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat terjadi 104 kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang.

Oleh karena itu, diperlukan juga penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara berharap pihak kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang.

Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Perlintasan sebidang pada prinsipnya harus dibuat tidak sebidang yaitu menjadi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yakni Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan kepedulian dari seluruh stakeholders guna menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: KAIKecelakaanYuskal Setiawan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Seorang Warga Dianiaya lalu Dibakar, 8 Orang Ditangkap

Berita Berikutnya

Drake Mundur Diri dari Nominasi Grammy Awards 2022

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana