Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Judi Online

Selasa, 27 Juni 2023
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Jonni alias Apin BK dinyatakan bersalah dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian dan menempatkan mentransfer dan mengalihkan membelanjakan dan membayarkan menitipkan membawa keluar ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Dahlan ketika membacakan amar putusan, Selasa (27/6).

Majelis hakimmenilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun,” sambungnya.

Apin BK juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan terdakwa ditambahkan tiga bulan.

“Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Apin BK kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Apin BKjudi onlinePN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Satpol PP Deli Serdang Tutup Jalan yang Dijual ke Swasta, Warga Melawan

Berita Berikutnya

Jenderal Senior Rusia Menghilang Pasca-Pembrontakan Wagner

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana