Medan(MedanPunya) Permainan Slot Scatter kian menjamur di masyarakat. Padahal aplikasi permainan ini bisa dikategorikan sebagai judi.
Secara umum, kemenangan para pemain games ini akan diberikan hadiah dengan satuan berupa Bet dan mata uangnya disebut chip.
Biasanya, chip dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu- Rp 60 ribu per 1 B. Hal ini kemudian yang dapat memicu para pemain agar kecanduan untuk terus bermain hingga berjam-jam.
Hal itu pun dibenarkan oleh ES selaku pemain Slot Scatter. Ia mengatakan sampai saat ini sudah dapat menghasilkan uang dari permainan tersebut.
“Kalau saya dapat Max Win atau (ditandai dengan gambar) kakek merah, saya dapat puluhan B. Lalu saya jual ke pemain atau ke penampungnya dengan harga kisaran Rp 55 ribu per 1B. Lumayan bisa jadi gaji,” kata ES, Selasa (6/6).
Padahal, tidak sedikit sejumlah pemain dan penjual chip sudah diamankan kepolisian. Namun, permainan ini tetap menjamur.
Diketahui, para pelaku dapat dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Suharto Sitorus mengaku kurang mengetahui dan memandang bahwa permainan slot Scatter dapat dikategorikan juga permainan judi.
“Jika ditanyakan Slot Chip, dari beberapa literatur yang saya baca, bisa juga dikategorikan permainan ketangkasan,” ucap Ilyas.
“Namun, fakta bahwa permainan melibatkan uang tunai dan kesempatan untuk memenangkan hadiah uang tunai, ini yang membuatnya bisa termasuk dalam jenis permainan judi. Nah kembali lagi, tergantung dari niat pemainnya. Apakah hanya untuk hiburan atau permainan judi,” tambahnya.
Ia menyampaikan Kemenkominfo pada dasarnya dapat memberantas Slot Scatter ini dengan cara menutup link situs tersebut.
Demikian, publik berharap pemerintah dapat menyikapi maraknya permainan Slot Scatter sehingga tidak menggangu keamanan dan perekonomian di kalangan masyarakat Indonesia.***dtc/mpc/bs