Senin, 2 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bantahan Dirresnarkoba Polda Sumut soal Penggelapan Barbuk Sabu 12 Kg

Jumat, 19 Mei 2023
kanal Metro
43
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi membantah soal dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kg yang diadukan tersangka narkoba M Yakob ke Propam Mabes Polri. Saat M Yakob ditangkap, barang bukti sabu yang diamankan hanya 20 kg, bukan 32 kg.

“Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg,” kata Kombes Yemi Mandagi, Jumat (19/5).

Yemi pun menjelaskan Yakob ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.

Dia menurunkan tim gabungan dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung untuk membekuk Yakob.

Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.

“Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM,” kata Yemi.

Yakob akhirnya dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Setelah itu barang bukti, berkas, dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, M Yakob, mengadukan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri melalui pengacaranya Safaruddin. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kg.

“Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanPolda SumutYemi Mandagi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Jukir Cangkul Kaki Teman di Tebing Tinggi

Berita Berikutnya

Dewas Klaim Direksi PUD Pasar dan RPH Medan Mulai Lapor LHKPN

Related Posts

Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana