Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bantahan Dirresnarkoba Polda Sumut soal Penggelapan Barbuk Sabu 12 Kg

Jumat, 19 Mei 2023
kanal Metro
38
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi membantah soal dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kg yang diadukan tersangka narkoba M Yakob ke Propam Mabes Polri. Saat M Yakob ditangkap, barang bukti sabu yang diamankan hanya 20 kg, bukan 32 kg.

“Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg,” kata Kombes Yemi Mandagi, Jumat (19/5).

Yemi pun menjelaskan Yakob ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.

Dia menurunkan tim gabungan dari Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung untuk membekuk Yakob.

Diketahui, saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Sebab, Achiruddin dicopot dari jabatannya pada 3 April 2023.

“Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM,” kata Yemi.

Yakob akhirnya dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Setelah itu barang bukti, berkas, dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, M Yakob, mengadukan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri melalui pengacaranya Safaruddin. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kg.

“Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan,” kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PenggelapanPolda SumutYemi Mandagi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Jukir Cangkul Kaki Teman di Tebing Tinggi

Berita Berikutnya

Dewas Klaim Direksi PUD Pasar dan RPH Medan Mulai Lapor LHKPN

Related Posts

Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Modus Penggelapan Kasi Keuangan Polres Sidimpuan: Gadai SK Personel Pinjam Uang

Selasa, 20 Mei 2025

Presiden Barcelona: Rekrut Haaland? Tidak Ada yang Mustahil

Selasa, 20 Mei 2025

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana