Bawaslu Butuh 25.233 PTPS di Sumut, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Medan(MedanPunya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) membuka tahapan seleksi Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada serentak di Sumut dengan 25.233 kuota. Berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba, Selasa (17/9).

Bawaslu RI sendiri telah mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal dan syarat pendaftaran seleksi PTPS. Surat keputusan Ketua Bawaslu RI bernomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Pendaftaran PTPS sendiri dimulai sejak tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Berkas pendaftaran sendiri bisa diantar langsung ke kantor Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing pendaftar.

Berikut Jadwal Seleksi PTPS Pilkada Serentak 2024

Syarat Menjadi PTPS di Pilkada Serentak 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas yang Dibawa untuk Pendaftaran PTPS di Pilkada Serentak 2024

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ddua) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version