Medan(MedanPunya) Bawaslu Medan mengatakan laporan kubu Cawalkot Medan, Akhyar Nasution, soal foto Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah bareng Cawalkot Bobby Nasution tak memenuhi syarat. Proses hukum terkait laporan itu disetop.
“Jadi ya berdasarkan apa namanya, hasilnya itu adalah pembahasan membahas tentang keputusan Gakkumdu terhadap status laporan Pak Ijeck (sapaan akrab Musa Rajekshah), yang melaporkan Pak Ijeck ya. Ya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjut ke status penyidikan,” ucap Anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe di Medan, Selasa (27/10).
Taufiq mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Medan. Kasus ini disetop karena para saksi, termasuk pelapor, tidak hadir ketika dipanggil Bawaslu.
“Kita kan membutuhkan keterangan, kemarin itu kan belum ada, apa namanya, meminta keterangan para saksi. Cuma, syarat formil aja kan. Tapi penggalian terkait itu nggak ada keterangan lanjut yang diambil dari saksi pelapor ataupun saksi terlapor dan dari terlapor pun pelapor,” ucapnya.
“Berdasarkan itu, Gakkumdu menghentikan kasus itu,” sambung Taufiq.
Sebelumnya, Timses Akhyar melaporkan Ijeck ke Bawaslu Medan terkait foto Ijeck bersama Bobby. Foto itu disebut diambil saat Ijeck dan Bobby sama-sama berada di acara
“Betul, beliau melaporkan adanya kegiatan peletakan batu pertama rumah tahfiz yang dihadiri oleh Bapak Musa Rajekshah atau Ijeck yang juga Wagubsu,” ujar Taufiq.
Timses Bobby juga memberikan penjelasan. Menurut kubu Bobby, acara yang dihadiri Ijeck itu bukan kampanye Bobby, melainkan hanya peresmian rumah tahfiz.
“Itu agenda peresmian rumah tahfiz Al-Qur’an itu tidak ada kaitannya dengan agenda kampanye Bobby-Aulia. Itu murni agenda yang sifatnya keagamaan,” ujar jubir Timses Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).***dtc/mpc/bs