Medan(MedanPunya) Bawaslu Medan telah melakukan klarifikasi ke Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga terkait kampanye dugaan money politics dalam bentuk bagi-bagi minyak goreng. Hasilnya, Bawaslu Medan memutuskan jika Ihwan tidak memenuhi unsur money politics seperti yang disangkakan.
“Jadi kita kemarin sudah melakukan klarifikasi, klarifikasi itu kita lakukan pertama itu dari pengawas kita di lapangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam laporan pengawasan,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra, Rabu (17/1).
Klarifikasi itu menyasar ketiga persoalan yang ditemukan pengawas di lapangan. Yakni pemberitahuan, melibatkan anak-anak hingga dugaan money politics dengan membagi minyak goreng.
“Berdasarkan fakta-fakta keterangan yang disampaikan, ada tiga persoalan, yang pertama tidak ada pemberitahuan, yang kedua ada melibatkan anak-anak, yang ketiga adanya unsur money politics atau minyak goreng,” ucapnya.
Bawaslu awalnya mengundang pihak warga di lokasi kampanye itu untuk klarifikasi. Namun warga tersebut tidak datang dan akhirnya memanggil Ihwan Ritonga untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan jika kegiatan Ihwan itu tidak memenuhi unsur money politics. Karena Ihwan berstatus undangan dan pembagian minyak goreng itu dilakukan setelah Ihwan pulang.
“Setelah kita lakukan klarifikasi, ternyata Pak Ihwan itu kapasitasnya adalah terundang dalam acara itu, pembagian itu (minyak goreng) terjadi ketika dia sudah pulang. Jadi berdasarkan unsur-unsur dan bukti-bukti yang kita peroleh hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu jadi dugaan money politics yang kita sangkakan itu belum memenuhi unsur,” ujarnya.
Fafrilya mengimbau agar peserta Pemilu menghindari kegiatan yang mengarah ke money politics. Sebab hal itu sudah diatur oleh perundang-undangan.
“Kita harapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada caleg-caleg yang lain. Harus ada pemberitahuan, kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang mengarah ke money politics karena itu kan dilarang sesuai dengan peraturan,” tutupnya.***dtc/mpc/bs