Minggu, 1 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Bayar Rp 105 Juta ke 4 Pelaku, Pembunuh Dalam Tas Ternyata Pengusaha

Selasa, 29 Oktober 2024
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pelaku utama pembunuhan mayat wanita dalam tas di Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut), Joe Frisco Johan (25) memberikan uang sebesar Rp 105 juta ke empat pelaku yang membantunya membuang korban. Joe ternyata berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pelaku Joe adalah pengusaha pabrik bihun. Namun, Sumaryono belum memerinci di mana pabrik milik pelaku tersebut.

“(Pelaku Joe) pengusaha pabrik bihun,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (29/10).

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tewasnya wanita dalam tas di Kabupaten Karo. Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi.

Sementara, saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang diburu oleh pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku Joe ini ternyata adalah teman dekat korban. Joe lah yang menjadi membunuh korban.

Sumaryono mengatakan korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat.

“Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan,” jelasnya.

Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya. Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.

Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.

“Yang mana dari itu, diberikan ke S sebanyak Rp 5 juta, E Rp 100 juta, tapi saudara E menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih dalam lidik,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: mayat wanita dalam taspembunuhanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Hasil Uji Digital Forensik: Foto Mesra Kadispar-Bupati Nonaktif Nias Barat Asli

Berita Berikutnya

Rusia Gelar Latihan Nuklir, Putin Awasi Langsung hingga Libatkan Kapal Selam di Kutub Utara

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana