Berkas Perkara Anggota F-PDIP DPRD Sumut Aniaya Polisi Dikirim ke Kejaksaan

Medan(MedanPunya) Polisi mengatakan berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota F-PDIP DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring, sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas ini dikirim ulang setelah dilengkapi.

“Sudah (dikirim lagi),” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (21/10).

Berkas ini sebelumnya sudah pernah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan. Namun, berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.

Berkas masih diproses di Kejaksaan. Belum ada penjelasan kapan persidangan terkait kasus ini mulai digelar.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat terjadi keributan di salah satu tempat hiburan malam di Medan. Dua anggota polisi disebut dikeroyok saat keributan itu terjadi.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (19/7) malam. Polisi kemudian mengamankan 17 orang, termasuk Kiki, terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kiki kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan ini. Usai dijadikan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap Kiki.

“Ditahan. Delapan orang kami tahan. Tujuh laki-laki dan satu perempuan,” kata Kombes Riko, Rabu (22/7).

PDIP sendiri sudah buka suara. Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, menyerahkan penanganan kasus ini ke polisi.

“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu adalah tindakan pribadi. Maka, siapapun yang berbuat, harus berani bertanggung jawab. Dan PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan hukum. Itu yang pertama,” ujar Djarot di kantor DPD PDIP Sumut, Kamis (23/7).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version